Monday, April 6, 2015

Pancasila Secara Terminologis

Halo para sahabat blog rumusan teks pancasila. Sudah tahukan anda pancasila secara terminologi? Berikut adalah artikel tentang pengertian pancasila secara terminologis
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, diperlukan alat-alat perlengkapan negara seperti halnya negara lain yang telah merdeka. Untuk memenuhi hal tersebut, Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang.  Pada sidang tanggal 18 Agustus 1945, disahkan undang-undang dasar republik Indonesia atau yang dikenal 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
      1. Ketuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
      5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

No comments:

Post a Comment